Bahkan Bupati Malang meminta semua yang hadir semua, bahwa permasalahan yang ada yang berhubungan dengan politik tidak menyalahkan Kepala daerah, tapi legislatif juga, “Karena saat kita mengajukan anggaran sama DPRD kabupaten Malang kalau anggarannya pangkas ya kita tidak bisa berbuat apa-apa,” beber orang nomor satu di Kabupaten Malang ini.
Bupati Malang menceritakan kekisruhan BPJS berawal dari adanya tagihan sebesar Rp 250 miliar, bahkan Sanusi mengatakan uang dari mana untuk membayar uang sebanyak itu, setelah itu Bupati Malang memerintahkan untuk memberhentikan dan menurunkan pangkat satu tingkat.
“Anggarannya sudah disediakan Rp 75 juta dan kepala Dinas sudah ada aturannya dalam penggunaan anggaran dimana tidak boleh membelanjakan apa yang ada di APBD, dia (Kadis yang diberhentikan) tanpa izin Bupati menganggarkan sampai Rp 156 juta sehingga sehingga saat ini ada tunggakan sebesar Rp 86 miliar,” terangnya.
Karena ada tunggakan yang besar, Bupati Malang akhirnya melapor KPK dan BPK RI, dan tidak diperbolehkan.
“Karena ini katanya hutang saya melapor ke KPK dan BPK RI dan katanya tidak boleh, kalau hutang harus ada perjanjian dulu, bukan karena kelalaian seorang pejabat lalu semuanya dibebankan ke Bupati, ya harus ditanggung sendiri diperiksa oleh Inspektorat dan BPK memang itu kelalaian dalam menjalankan tugas,” tandas Bupati Malang.
Karena melakukan kelalaian dalam tugas, akhirnya diberikan sanksi tegas pemberhentian dari Kepala Dinas dan diturunkan pangkatnya satu tingkat.
“Sanksinya tegas diturunkan satu tingkat karena melakukan kelalaian dalam bertugas,” pungkasnya./////












