Dalam regulasi tersebut, pembangunan tol ini ditetapkan sebagai proyek prioritas nasional dengan target pelaksanaan tahun 2025 hingga 2029.
“Kami bersama Bapak Bupati Malang menjemput bola ke Kemenko Bidang Infrastruktur agar percepatan pembangunan jalan tol bisa segera dilakukan, dan diteruskan kepada Kementerian Pekerjaan Umum RI,” ungkap Khairul, yang akrab disapa Oong.
Chairul juga menjelaskan bahwa trase Jalan Tol Malang–Kepanjen dirancang sepanjang hampir 30 kilometer, dimulai dari ujung tol di Kedungkandang, Kota Malang, hingga menuju Kepanjen, Kabupaten Malang.
Agust Jovan Latuconsina menyampaikan apresiasinya atas inisiatif Pemkab Malang dalam mendorong percepatan pembangunan, pihaknya berkomitmen untuk segera melaporkan hasil audiensi tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Dengan dukungan regulasi dan komitmen pemerintah daerah, pembangunan Jalan Tol Malang menuju Kepanjen diharapkan dapat segera terealisasi sebagai salah satu infrastruktur strategis yang akan menggerakkan roda perekonomian Jawa Timur, khususnya Kabupaten Malang.///////