Bupati mengingatkan kembali agar para pemuda jangan lakukan balapan liar, karena membahanyakan mereka dan juga orang lain. Jika ada masyarakat yang menemukan balapan liar dilingkungan agar segera saling mengingatkan. Dirinya juga merencanakan akan menyiapkan lahan khusus untuk balapan seperti ini.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Madiun AKP Firman Widyaputra Lukman Sumaatmadji juga sekata dengan Bupati, pihaknya mendukung even dragrace ini karena bisa menjadi wadah bagi masyarakat Kabupaten Madiun yang memiliki hobby pada bidang otomotif
“Untuk kegiatan balapan seperti ini alangkah baiknya dilaksanakan pada event-event tertentu seperti ini dan tidak dilaksanakan di jalan umum karena sangat berbahaya. Tidak ada panitia, tidak ada yang menjamin keselamatan masyarakat sehingga saya harapkan masyarakat dapat menyadari terkait bahaya event tanpa persiapan yang lengkap,” ungkapnya.
Dirinya menambahkan, bahwa kepolisian menciptakan Undang- Undang Lalu Lintas No. 22 tahun 2009 yang dalam pasal 48 menyebutkan bahwa kendaraan yang jalan di jalan umum itu harus layak jalan. Untuk kendaraan yang layak jalan itu sendiri juga diatur lebih jelas PP 55 tahun 2012 dalam pasal 16 ayat 4 bahwa kendaraan harus memiliki ban maupun velg yang harus sesuai dengan jumlah berat kendaraan itu sendiri.
“Kendaraan (dragrace) seperti ini apabila dijalankan di jalan umum, desa dan bukan trek atau tempat turnamen, itu sangat membahayakan karena tidak sesuai dengan spesifikasi dan tentunya akan merubah performa kendaraan itu sendiri”, tutur Kasat Lantas Polres Madiun.////











