Bupati Lira Situbondo:  Tidak Ada Aturan yang Larang Anggota DPRD jadi Penasihat Pengusaha Konstruksi

by -1173 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
Bupati Lira Situbondo Didik Martono


“Apalagi Aspekindo itu bukan bersentuhan langsung dengan pekerjaan. Kalau Djaenur Ridho itu direktur CV itu yang tidak boleh, ayo berfikir positif,” terangnya.

Sementara itu Didik, pria asal Kecamatan Besuki ini juga meminta kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Situbondo. Agar profesional menanggapi laporan dari masyarakat dan jangan sampai dibumbui politik.

“Sekarang hampir pemilu 2024,BK harus profesional menangapi laporan masyarakat dan jangan di bumbui politik, karena jelas UU 17/2014 mengatur anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten melarang merangkap jabatan sebagai salah satunya pejabat negara lainnya, PNS, hakim pada badan peradilan, anggota TNI pegawai BUMN yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD, diantaranya ini lebih jelasnya bisa dibaca di undang-undang tersebut,” pungkasnya. /////

iklan warung gazebo