Bupati Lira Situbondo:  Tidak Ada Aturan yang Larang Anggota DPRD jadi Penasihat Pengusaha Konstruksi

by -1173 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
Bupati Lira Situbondo Didik Martono


Situbondo, seblang.com – Beredarnya kabar tentang dilaporkannya wakil ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Djaenur Ridho kepada Badan Kehormatan (BK) dewan, terkait kasus dugaan rangkap jabatan menjadi dewan penasihat Aspekindo Situbondo oleh salah satu aktivis.

Hal ini membuat Bupati Lira Situbondo Didik Martono  angkat bicara. Menurutnya, laporan tersebut salah sasaran karena tidak ada aturan dan peraturan lainnya yang melarang anggota DPRD menjadi penasihat pada Asosiasi.

“Tidak ada aturan dan peraturan lainnya yang melarang dan peraturan lainnya yang melarang, dan ada larangan secara eksplisit bagi anggota DPRD untuk menjadi pimpinan suatu badan hukum seperti penasihat Asosiasi,” ujar Didik Martono Bupati Lira Situbondo, melalui telepon selulernya. Kamis (30/3/2023).

Didik sapaan akrabnya juga mengatakan bahwa, ketua yayasan, perkumpulan atau Asosiasi dalam undang-undang nomor 17 tahun 2014 sudah diatur.

iklan warung gazebo