Situbondo, seblang.com – Beredarnya kabar tentang dilaporkannya wakil ketua DPRD Kabupaten Situbondo, Djaenur Ridho kepada Badan Kehormatan (BK) dewan, terkait kasus dugaan rangkap jabatan menjadi dewan penasihat Aspekindo Situbondo oleh salah satu aktivis.
Hal ini membuat Bupati Lira Situbondo Didik Martono angkat bicara. Menurutnya, laporan tersebut salah sasaran karena tidak ada aturan dan peraturan lainnya yang melarang anggota DPRD menjadi penasihat pada Asosiasi.
“Tidak ada aturan dan peraturan lainnya yang melarang dan peraturan lainnya yang melarang, dan ada larangan secara eksplisit bagi anggota DPRD untuk menjadi pimpinan suatu badan hukum seperti penasihat Asosiasi,” ujar Didik Martono Bupati Lira Situbondo, melalui telepon selulernya. Kamis (30/3/2023).
Didik sapaan akrabnya juga mengatakan bahwa, ketua yayasan, perkumpulan atau Asosiasi dalam undang-undang nomor 17 tahun 2014 sudah diatur.











