Selain juga adanya pencabutan beberapa peraturan yang menjadi dasar konsideran terbitnya peraturan daerah nomor 4 tahun 2011 tentang penerapan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal), upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL) bagi kegiatan dan/atau usaha di kabupaten Banyuwangi, berdampak pada materi muatan peraturan daerah bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Sehingga dipandang perlu untuk mencabut peraturan daerah nomor 4 tahun 2011 tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Bupati Ipuk.
Dalam rapat paripurna DPRD Banyuwangi yang dipimpin oleh Michael Edy Hariyanto tersebut, selain pasangan bupati – wakil bupati Banyuwangi, juga hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi bersama asisten dan beberapa pimpinan SKPD, Camat, sebagian Lurah dan Kepala Desa (Kades) serta undangan lain.
Sebelum acara rapat paripurna ditutup bupati Banyuwangi menyerahkan berkas dokumen Raperda dimaksud kepada pimpinan dewan untuk diteruskan kepada alat kelengkapan dewan yang ada.












