Insentif diberikan kepada 1.200 guru pada satuan PAUD seperti Kelompok Bermain, Taman Kanak-Kanak (TK), Satuan PAUD Sejenis (SPS), dan Daycare di Banyuwangi. Masing-masing guru mendapat insentif Rp 6 juta per tahun yang dibayarkan secara bertahap setiap 3 bulan sekali.
Kepala Dinas Pendidikan Banyuwangi Suratno menegaskan para penerima insentif tersebut telah memenuhi persyaratan berdasarkan UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen. Kriteria penerima adalah berstatus non-ASN, lulusan S1, belum mendapat tunjangan sertifikasi, bukan penerima bantuan lain, serta tercatat aktif mengajar di Dapodik.
“Kami terus mendorong guru PAUD untuk memenuhi syarat agar bisa mendapatkan insentif ke depannya,” imbuh Suratno.