Bupati Ipuk juga mengajak seluruh imam dan pengurus masjid untuk menjadikan masjid sebagai pusat pengembangan syiar dakwah Islam yang rahmatan lil alamin. Hal ini sebagai langkah konkret untuk menghindari umat dari paparan ajaran Islam yang tidak sesuai dengan tuntunan Rasulullah SAW.
“Kita ingin jamaah masjid, kaum muslimin dan muslimat di Banyuwangi semakin solid dan memiliki hubungan yang baik. Semua bersama-sama mewujudkan Islam yang Rahmatan Lil Alamin agar umat Islam dapat membawa kesejukan dan harmoni dalam hubungan sosial di masyarakat. Sehingga dapat mewujudkan stabilitas yang memegang peran penting dalam kemajuan daerah,” ajak Bupati Ipuk.
Sementara itu, Ketua Dewan Masjid Indonesia Banyuwangi, Fathur Rohman, menjelaskan bahwa setiap imam masjid pada tahun ini menerima UKIM sebesar Rp2.500.000,-. “Penerimaan UKIM bergiliran setiap tahun mengingat kuota penerima terbatas,” jelasnya.
Penyaluran UKIM tahun ini adalah yang kelima kalinya dilakukan. Saat ini, imam yang telah menerima UKIM di Banyuwangi berjumlah 2024 orang. Banyuwangi menjadi kabupaten dengan jumlah imam penerima UKIM terbanyak di Jatim.
“Alhamdulillah, jumlah penerima UKIM di Banyuwangi termasuk yang terbanyak karena kita dinilai tertib administrasi. Kami optimis program UKIM ini dapat mencakup seluruh imam masjid di Kabupaten Banyuwangi hingga berakhirnya program pada tahun 2024,” harap Fathur. (*)











