“Di sinilah peran anak muda dibutuhkan untuk membantu mensosialisasikan masalah hukum kepada masyarakat. Misalnya dengan memanfaatkan teknologi dan media sosial,” kata Ipuk.
Lomba Kadarkum digelar rutin setiap tahun untuk meningkatkan wawasan dan kesadaran hukum di kalangan masyarakat. Tahun ini, lomba diikuti perwakilan desa dengan total peserta sebanyak 29 tim (desa) dari 23 kecamatan se-Banyuwangi. Masing-masing tim terdiri atas lima peserta dari berbagai unsur, termasuk dari kalangan anak-anak.
Setelah melewati babak penyisihan, terjaring 5 tim (desa) yang bersaing di babak final. Di babak ini para peserta saling adu wawasan terkait produk-produk hukum seperti penyalahgunaan narkotika, kriminilalitas, hingga upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak. (*)












