Bupati dan Kadis DPUPR Situbondo Resmi Jadi Tahanan KPK, Ini Modus Operandinya

by -203 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W Sulaksono

Atas perbuatannya, Bupati Karna Suswandi diduga telah menerima uang “investasi” sebesar Rp 5.575.000.000, sedangkan Eko Prionggo Jati diduga menerima uang “fee” sebesar Rp 811.362.200. Jumlah uang yang cukup besar ini menunjukkan bahwa kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Situbondo sangat merugikan negara dan masyarakat.

Tessa Mahardhika menambahkan, untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan kedua tersangka selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 21 Januari hingga 9 Februari 2025. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Ke depannya, KPK akan terus mendalami kasus ini dengan mengumpulkan bukti-bukti tambahan, memeriksa saksi-saksi, dan melakukan tracing aset terhadap kedua tersangka. KPK juga akan mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tutupnya.

Kasus korupsi ini tentunya berdampak negatif bagi masyarakat Situbondo. Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru diselewengkan untuk kepentingan pribadi. Akibatnya, pembangunan di Kabupaten Situbondo menjadi terhambat dan masyarakat dirugikan.

iklan warung gazebo