Bupati dan Kadis DPUPR Situbondo Resmi Jadi Tahanan KPK, Ini Modus Operandinya

by -203 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W Sulaksono

Situbondo, Seblang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik. Kali ini, Bupati Situbondo, Karna Suswandi, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Jati, resmi ditahan pada Selasa, (21/1/2025).

Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024.

Tessa Mahardhika Sugiarto Tessa Mahardhika Juru bicara KPK, mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan, KPK menemukan modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka.

“Sebelum proses lelang proyek dimulai, Bupati Karna Suswandi diduga meminta “uang investasi” atau semacam uang muka kepada calon rekanan dengan persentase 10% dari nilai proyek. Uang ini sebagai jaminan bahwa rekanan tersebut akan memenangkan tender,” jelasnya.

Setelah itu, lanjut Tessa, Kepala Dinas PUPR, Eko Prionggo Jati, yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), akan mengatur proses lelang agar rekanan yang telah menyetor uang tersebut yang memenangkan proyek. “Setelah proyek selesai dan rekanan menerima pembayaran, Eko Prionggo Jati kembali meminta “uang fee” sebesar 7,5% dari nilai proyek,” terangnya.

iklan warung gazebo