“Saya berharap pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ini betul-betul tidak ada masalah dibelakang hari, serta nanti hasilnya bisa memuaskan dan saling mendukung,” pungkasnya.
Diwaktu yang sama, Kepala PMD atau Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar, Rully Wahyu mengatakan, diwilayah Kabupaten Blitar telah diadakan musyawarah desa dalam rangka pemilihan kepala desa secara PAW.
“Ada 5 Desa yang menggelar pemilihan kepala desa antar waktu yakni, Desa Selokajang Srengat, Ringinanyar Ponggok, Bendosewu Talun, Resapombo Doko dan Ngadri Binangun,” ungkapnya.
Rully juga menambahkan, secara peraturan pelaksanaan pemilihan kades PAW berbeda dengan pilkades serentak, untuk PAW diberlakukan ketika terjadi karena kekosongan Kepala Desa, dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.
“Maka Bupati menugaskan Pj kepala desa dari unsur PNS daerah sampai dengan dilaksanakan musyawarah desa melalui Pilkades PAW, sehingga sisa masa jabatannya masih lebih dari satu tahun diisi secara PAW ini,” imbuhnya.












