Bupati Blitar Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Blitar Periode 2024-2029

by -2844 Views
Wartawan: M Adib Raharjo
Editor: Herry W. Sulaksono


Blitar, seblang.com – Bupati Blitar Rini Syarifah menghadiri pelantikan pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar terpilih untuk periode 2024-2029 yang digelar di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (27/08/2024).

Dalam sambutannya, Bupati Rini Syarifah menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota DPRD yang baru dilantik. Menurutnya, peran anggota DPRD sebagai wakil rakyat harus memegang teguh amanah dan pesan dari masyarakat.

“Mengawali sambutan ini, ijinkan saya atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Blitar mengucapkan selamat kepada bapak/ibu anggota DPRD Kabupaten Blitar yang baru saja diambil sumpah dan janjinya. Semoga dapat mengemban amanah dengan baik dan penuh tanggung jawab,” ujar Rini Syarifah.

“Kerja keras, kerjasama, sinergitas, dan pengabdian panjenengan semua telah menghantarkan Kabupaten Blitar menjadi semakin lebih baik,” tambahnya.

Selain itu, Bupati Rini juga menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota DPRD periode sebelumnya yang telah purna tugas.

“Dedikasi dan pengabdian bapak/ibu anggota DPRD Kabupaten Blitar yang telah purna tugas. Kerja keras, kerjasama, sinergitas, dan pengabdian panjenengan semua telah menghantarkan Kabupaten Blitar menjadi semakin lebih baik. Seluruh ide dan sumbang saran dari panjenengan tetap kami harapkan demi kemajuan Kabupaten Blitar,” ucap bupati.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Rini juga membacakan pidato Menteri Dalam Negeri, H. Muhammad Tito Karnavian. Tito mengatakan bahwa DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah yang memiliki peran strategis dalam pembentukan peraturan daerah, penyusunan anggaran, dan pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah.

Menteri Tito mengatakan dua hal penting yang harus diperhatikan oleh anggota DPRD yang baru dilantik. Pertama, DPRD sebagai bagian integral dari pemerintahan daerah harus bekerja dalam kerangka negara kesatuan, yang berbeda dengan sistem pemerintahan negara federal. Kedua, anggota DPRD yang dipilih melalui partai politik harus menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi atau golongan.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *