“Penyelesaian permasalahan investasi daerah pada PT PBS juga terbentur dengan mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 yang mengatur tentang perseroan terbatas. Undang-undang tersebut melindungi hak dan kewajiban pemegang saham, dalam hal ini adalah Eksekutif. Sementara, untuk kapal milik Eksekutif saat ini sedang dalam proses penilaian untuk dilakukan penjualan,” jelas H Mujiono.
Selanjutnya menanggapi PU Fraksi Demokrat, menurut H Munjiono, terkait adanya anomali capaian perolehan pajak hotel dan pajak restoran dengan data kunjungan wisatawan yang tidak sebanding sehingga menimbulkan keraguan. Hal ini akan menjadi evaluasi eksekutif kedepannya.
Pihaknya menyampaikan bahwa sistem pemungutan pajak hotel dan restoran adalah self assesment dimana pemungutan yang memberikan kewenangan kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri besarnya pajak terutang sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
“Kedepannya eksekutif akan lebih meningkatkan pengawasan laporan terhadap wajib pajak melalui pemasangan sistem rekam omzet dan melakukan pemeriksaan pajak daerah bersama dengan pihak penegak hukum,” tegas H Mujiono.
Selanjutnya terhadap besarnya nilai defisit pada RSUD Blambangan dan RSUD Genteng dapat Eksekutif sampaikan bahwa hal tersebut disebabkan adanya penggunaan dana belanja yang bersumber bukan dari pendapatan BLUD.” Sehingga untuk kebutuhan konsolidasi pelaporan, RSUD sebagai entitas akuntansi hanya mencatat nilai realisasi belanja tanpa mengakui penerimaan pendapatan,” tambah H Mujiono.
Seperti diberitakan sebelumnya DPRD Kabupaten Banyuwangi kembali menggelar acara rapat paripurna dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi atas diajukannya Raperda Tentang Pertanggungjawaban Bupati Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banyuwangi pada Kamis (22/06/2022).
Rapat paripurna dewan tersebut dipimpin oleh Michael Edi Hariyanto Wakil Ketua DPRD Banyuwangi dan dihadiri oleh Wakil Bupati Banyuwangi H. Sugirah, sebagian anggota dewan Banyuwangi, beberapa pimpinan SKPD, Camat Lurah dan beberapa undangan lain.
Menurut Michael meskipun Bupati Banyuwangi tidak ada karena menjalankan ibadah haji, secara umum acara rapat paripurna berjalan lancar dan sukses. “Semua fraksi kecuali PDI Perjuangan yang absen karena ada acara bimtek partai menyampaikan pemandangan umum yang menyoroti beberapa permasalahan yang ada dan semuanya variatif misalnya Fraksi PKB yang mempertanyakan progres penanganan PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PT. PBS ) yang sudah ditangani sejak 2016,”jelasnya.
Ketua DPC Partai Demokrat Banyuwangi itu menuturkan untuk kasus PT PBS DPRD sudah membentuk pansus yang diketuai oleh H Nauval Badri dan sudah melaporkan hasil rekomendasinya kepada pimpinan dewam.
Selain itu Fraksi PKB juga menanyakan progres kasus penanganan aset perusahaan docking kapal PT Trabasti karena Pemkab Banyuwangi menyertakan modal yang cukup besar dalam perusahaan tersebut.
Selanjutnya Fraksi Demokrat dalam PU Fraksinya antara lain mempertanyakan ketidak sesuaian antara kenaikan jumlah wisatawan yang datang ke Banyuwangi dengan setoran PAD untuk hotel dan restoran, imbuh ayah dua anak itu.
Michael menambahkan pasca pendemi Covdi 19 banyak wisatawan mancanegara maupun domestik yang datang dan menginap di hotel diBanyuwangi.” Korelasi hubungan kenaikan masuknya wisatawan dengan pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) ternyata berbanding terbalik dengan setoran dari pajak hotel dan restoran yang ada di Banyuwangi dan ini ada yang perlu dikoreksi,” imbuh Michael.////









