Setelah mengalami perubahan selama proses pembahasan, tambah Bupati Ipuk pendapatan daerah terdiri dari komponen; pendapatan asli daerah (PAD) yang disepakati tidak mengalami perubahan dari sebelum proses pembahasan rancangan perubahan kua dan ppas atau sebesar 518,001 milyar rupiah.
Kemudian pendapatan transfer mengalami peningkatan sebesar 7 milyar 608,502 juta rupiah dari sebelum proses pembahasan rancangan perubahan kua dan ppas menjadi sebesar 2 trilyun 500,992 milyar rupiah.
Selanjutnya lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami peningkatan dari sebelum proses pembahasan rancangan perubahan kua dan ppas menjadi sebesar 152,393 milyar rupiah.
Bupati Banyuwangi mengungkapkan total belanja daerah pada perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 disepakati sebesar 3 trilyun 550 milyar 198,749 juta rupiah, bertambah sebesar 8 milyar 41,633 juta rupiah dari sebelum proses pembahasan sebesar 3 trilyun 542 milyar 157,115 juta rupiah.
“Peningkatan belanja tersebut merupakan penyesuaian Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik dan Dana Insentif Daerah (DID) yang bersifat mandatory (spesifik grant),” ujarnya.
Sedangkan total pembiayaan pada perubahan APBD tahun anggaran 2022, menurut Bupati Banyuwangi disepakati sebesar 378,811 milyar rupiah, tidak mengalami perubahan dari sebelum proses pembahasan rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun 2022.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Ipuk tidak lupa menyampaikan terima kasih khususnya kepada Badan Anggaran dan komisi-komisi pada DPRD Kabupaten Banyuwangi yang telah membahas secara intensif, memberikan koreksi dan saran masukan terhadap dokumen perubahan kua dan ppas tahun 2022 ini.
“Pembahasan perubahan KUA dan PPAS ini berlangsung cepat dan sangat dinamis, yang akhirnya telah terjadi kesepahaman, kesamaan persepsi terhadap prioritas dan substansi perubahan KUA dan PPAS tahun 2022,” pungkas Bupati Ipuk./////












