Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, Eneng Siti Hasanah mengatakan, santunan yang diserahkan kepada dua orang ahli waris tersebut adalah peserta yang meninggal dunia saat aktif kepesertaannya selama bertugas di BPD Kabupaten Banyuwangi.
“Inilah bukti mengapa BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk melindungi para pekerja, baik formal maupun informal,” kata Eneng.
Eneng berharap dukungan Pemda dan Swasta agar melindungi tenaga kerjanya dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pekerja secara individu juga bisa ikut BPJS Ketenagakerjaan.
“Bagi yang perorangan, hanya Rp 16.800 perbulan bisa ikut dua program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ujar Eneng.
Dengan angsuran itu ahli waris bisa dapat Rp 42 juta santunan tanpa melihat sebab meninggal dunia. Sedangkan jika terjadi kecelakaan kerja akan mendapat biaya perawatan kecelakaan tanpa batas, biaya transportasi kecelakaan kerja dan pengganti penghasilan sebanyak Rp. 33 ribu perhari.//////












