Dalam acara tersebut APMD Plampangrejo menanyakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2024, salahsatunya Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD sebesar Rp. 63 juta yang belum disalurkan kepada warga yang berhak menerima. Selain itu mereka juga meminta penjelasan 29 tuntutan anggaran desa yang diduga tidak jelas peruntukannya.
Dalam pertemuan yang digelar Kades Plampangrejo Yudi Wiyono membuat surat pengunduran diri dan membacakan surat pernyataan di kantor desa setempat dan didampingi Ketua BPD Plampangrejo.
Bahkan kasus dugaan pengelolaan anggaran ADD dan DD yang tidak bisa dipertanggungjawabkan Kades Plampangrejo tersebut menjadi kasus hukum yang sudah dilaporkan ke Polresta Banyuwangi.










