Bupati Apresiasi Polres Jember yang Berhasil Ungkap Tanaman Ganja di Rumah Warga

by -357 Views
Wartawan: Teguh / Hms
Editor: Herry W Sulaksono


Marcuet mengakui bahwa ia mendapatkan bibit ganja dari seseorang yang menyuruhnya untuk menanam. Namun, polisi akan terus menggali informasi ini lebih lanjut.

Untuk menegakkan hukum, polisi menjerat pelaku dengan pasal 112, 114, dan 111 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal 20 tahun. Dalam penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 5 batang pohon ganja berukuran besar dan 6 benih ganja yang masih tumbuh.


Bupati Jember H. Hendy Siswanto turut hadir dalam rilis tersebut dan menyatakan keterkejutannya terkait penemuan tanaman ganja di wilayah Jember. Ia mengapresiasi Polres Jember atas keberhasilan dalam mengungkap kasus ini dan mengingatkan bahwa pencegahan peredaran narkotika, termasuk ganja, adalah tanggung jawab bersama masyarakat.

Bupati Hendy Siswanto berharap agar masyarakat menjadi proaktif dan berani melaporkan jika ada tanda-tanda peredaran narkotika di lingkungannya. “Ini tidak bisa dilakukan hanya oleh polisi sendirian. Diperlukan keterlibatan masyarakat,” pungkas Bupati.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *