Malang, seblang com – Kasus dugaan keracunan makanan yang menimpa 16 siswa dan dua guru MTs Al Khalifah Cepokomulyo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, berbuntut panjang. Badan Gizi Nasional (BGN) resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 698/D.TWS/102025 tertanggal 23 Oktober 2025 yang memerintahkan pemberhentian sementara operasional Sentra Produksi Pangan Gizi (SPPG) Malang Mangunrejo, Kepanjen.
Surat tersebut ditandatangani oleh a.n Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Direktur Pengawasan dan Pemantauan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro. Dalam surat itu ditegaskan, penghentian dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan keracunan makanan yang terjadi di lingkungan sekolah.
“Menindaklanjuti laporan pengaduan dari Kepala SPPG Malang Kepanjen Mangunrejo melalui Koordinator Regional Jawa Timur terkait dugaan keracunan pada 23 Oktober 2025, serta berdasarkan hasil investigasi awal di lapangan, maka BGN memutuskan untuk menghentikan sementara operasional SPPG tersebut,” demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Dalam keterangan tertulis itu juga dijelaskan, keputusan penghentian sementara diambil berdasarkan pertimbangan staf dan pimpinan BGN yang menilai kejadian ini termasuk Kasus Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan (KP).











