“Kejanggalannya, terpidana tidak pernah terbukti membuat spanduk yang ada gambar palu artinya. Sampai saat ini belum menerima salinan putusan kasasi,” jelasnya.
Kepala Kepolisian Resor Banyuwangi Kombes Pol Deddy Foury Millewa belum menanggapi konfirmasi penangkapan Budi Bego saat dikonfirmasi seblang.com melalui whatsapp meskipun status pesan telah dibaca.
Sementara itu Kepala Seksi Intelijen kejaksaan Negeri Banyuwangi, Mardiono membenarkan penangkapan Budi Pego tersebut. Ia ditahan untuk menjalani putusan kasasi dari Mahkamah Agung nomor : 1567 K/Pid.Sus/2018 tanggal 05 Januari 2021.
“Iya, tadi malam sekitar jam 8.45 wib yang bersangkutan dimasukkan ke lapas Banyuwangi untuk menjalani putusan, menghukum pidana penjara selama 4 tahun,” ujar Mardiono.////












