Meski begitu, jajaran Polresta Banyuwangi tak pantang menyerah untuk mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang disertai pemberatan ini.
Hasilnya, kawanan sindikat spesialis pembobol tembok dan brangkas gudang ini berhasil dibekuk di Jalan Raya Jember – Banyuwangi, Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Banyuwangi, Minggu (19/2/2023) dini hari.
“Mereka ini dibekuk setelah beraksi membobol Toko Kawan di Cluring. Namun sayang, satu dari empat tersangka yakni R berhasil kabur saat ditangkap,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain puluhan bungkus rokok berbagai merk, ratusan sachet minuman, uang tunai Rp. 700.000,-, DVR CCTV, 2 unit motor matic, 1 gergaji besi, sebuah linggis kecil, 6 buah kunci shok/pas, 1 gunting potong, 2 tang, 3 kunci L, 1 alat bor manual, 3 anak mata bor, 5 obeng plus dan min, 1 grenda, 1 gulung kabel olor, 1 bor listrik beserta mata bornya.
“Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4E, 5E KUHP diancam dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara,” pungkasnya./////










