Banyuwangi, seblang.com – Banyuwangi siap menjadi kiblat pelayanan jemput bola pengurusan izin edar bagi pelaku UMKM. Hal ini ditandai dengan disepakatinya kerjasama antara Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi pada Rabu (22/5/2024).
Mohamad Kashuri, Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM menuturkan, layanan jemput bola melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) Banyuwangi akan dijadikan model standar untuk dikembangkan di daerah lain.
“Standar layanan dan sarana prasarana di MPP Banyuwangi akan kami seragamkan untuk diterapkan di daerah lain,” ungkap Kashuri.
Sebelumnya, BPOM telah membuka layanan konsultasi di MPP Banyuwangi. Melalui kerjasama ini, layanan diperluas dengan bimbingan teknis, konsultasi pendampingan perizinan, hingga proses produksi dan memperoleh nomor izin edar.
Tak hanya itu, BPOM juga menggandeng Asosiasi Produsen Pangan Olahan Banyuwangi (Asppoba) untuk mendampingi UMKM obat bahan alam memperoleh sertifikat cara pembuatan obat tradisional yang baik (CPOTB) dan nomor izin edar produk.
Kashuri menegaskan, izin edar menjadi kepastian keamanan dan mutu produk. Menurutnya, minat UMKM Banyuwangi untuk mengurus izin edar cukup besar, seiring dengan kemajuan daerah tersebut.











