Tanggerang, seblang.com – Komitmen pemerintah dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali ditegaskan melalui kolaborasi lintas lembaga. BPJS Ketenagakerjaan secara resmi menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) senilai Rp 85 juta kepada ahli waris almarhum Musthakfirin, PMI yang wafat saat bekerja di kapal perikanan Korea Selatan.
Penyerahan dilakukan langsung di Gateway Human Remains – Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta, sesaat setelah jenazah tiba dari Incheon, Korea Selatan, menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA 879 pada Rabu (23/4/2025) pukul 16.05 WIB.
Musthakfirin merupakan PMI skema Government to Government (G to G) yang ditempatkan di sektor perikanan Korea Selatan dengan visa kerja E-9. Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, almarhum jatuh dari kapal tempatnya bekerja dan dinyatakan meninggal dunia pada 15 April 2025 pukul 23.52 waktu setempat, akibat tenggelam di perairan Hongdo, Sinan-gun, Jeollanam-do.
Kehilangan ini menjadi duka mendalam, tak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia. Sebagai bentuk hadirnya negara, BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh hak almarhum sebagai peserta aktif tetap diberikan secara penuh.
Menteri P2MI (Pelindung Pekerja Migran Indonesia) Abdul Kadir Karding yang turut hadir dalam prosesi penyerahan menyampaikan duka cita mendalam, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk memenuhi hak setiap warganya.
“Kami kementerian, mewakili Pak Prabowo, menyampaikan duka yang mendalam kepada seluruh keluarga. Kami berdoa agar almarhum diterima di sisi Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa,” ucap Menteri Abdul Kadir Karding.
Ia juga menegaskan bahwa ahli waris Musthakfirin berhak menerima santunan dari program Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan sebagai bekal melanjutkan kehidupan pasca-kepergian almarhum.












