Selain layanan utama, JMO juga dilengkapi fitur nilai tambah seperti informasi perumahan pekerja, dana siaga, streaming, e-wallet, belanja, promo, dan investasi. Untuk mengakses layanan tersebut, calon pengguna dapat mengunduh aplikasi melalui Google Play Store atau App Store dengan melengkapi dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, dan NPWP (opsional).
Proses pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri dengan mengikuti panduan dalam aplikasi, mulai dari pembuatan akun baru hingga verifikasi data melalui email dan nomor telepon. Setelah menyetujui syarat dan ketentuan yang berlaku, pengguna dapat langsung mengakses berbagai layanan yang tersedia.
“Inovasi ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberikan pelayanan prima kepada peserta,” tambah Ocky.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar akun JMO BPJS Ketenagakerjaan:
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan: KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang masih berlaku, Nomor Kartu Keluarga (KK), dan Nomor NPWP (jika ada).
- Unduh aplikasi JMO melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
- Buka aplikasi JMO yang sudah terunduh, kemudian klik “Buat Akun Baru.”
- Pilih “Ya, Saya Sudah Daftar” jika sudah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
- Pilih jenis kepesertaan dan kewarganegaraan yang sesuai, lalu klik “Selanjutnya.”
- Lengkapi data diri, kemudian klik “Selanjutnya.”
- Masukkan email untuk login, kemudian klik “Selanjutnya.”
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim ke email, kemudian klik “Selanjutnya.”
- Masukkan nomor handphone yang aktif, kemudian klik “Selanjutnya.”
- Masukkan kode verifikasi yang dikirim via SMS, kemudian klik “Selanjutnya.”
- Buat kata sandi untuk login, kemudian klik “Selanjutnya.”
- Pilih “Setuju” setelah membaca syarat dan ketentuan, dan akun JMO Anda berhasil dibuat.











