BPJS Ketenagakerjaan dan BGN Sepakat Lindungi Seluruh Pekerja di Ekosistem Program MBG

by -60 Views
Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Kepala BGN Dadan Hindayana pada Senin (21/4/2025), di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta


Jakarta, Seblang.comBPJS Ketenagakerjaan dan Badan Gizi Nasional (BGN) sepakat memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja yang terlibat dalam ekosistem program Pemenuhan Gizi Nasional, atau yang dikenal dengan Makan Bergizi Gratis (MBG). Kesepakatan ini menjadi langkah konkret mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

Penandatanganan Nota Kesepahaman dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dan Kepala BGN Dadan Hindayana pada Senin (21/4/2025), di Plaza BPJAMSOSTEK, Jakarta. Kesepakatan ini menjadi bentuk sinergi antara dua lembaga pemerintah dalam mendukung program prioritas nasional.


Selain bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pemenuhan gizi bagi generasi penerus bangsa, program MBG juga diyakini mampu menyerap jutaan tenaga kerja di seluruh Indonesia. Saat ini, tercatat sudah terdapat 1.083 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan jumlah pekerja lebih dari 50 ribu. Sesuai roadmap BGN, angka ini ditargetkan meningkat hingga mencapai 1,2 juta pekerja.

Anggoro menyambut baik langkah strategis BGN dalam mengupayakan perlindungan sosial ketenagakerjaan dan menyatakan kesiapan pihaknya dalam memberikan layanan optimal kepada seluruh pekerja yang terlibat.

“Kami mengapresiasi kepada Pak Dadan Hindrayana dan tim di Badan Gizi Nasional atas inisiatif hari ini, dan ini kita sama-sama mensukseskan program yang sangat baik, program strategis, dan kami tentu saja siap mendukung program ini,” ujar Anggoro.

Ia menambahkan bahwa langkah ini sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2025 tentang percepatan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di Indonesia.

Ini adalah bentuk sinergi yang sangat baik karena banyak sekali pekerjaan yang terlibat di SPPG dan semua pekerja itu wajib dilindungi oleh negara. Wujud negara hadir adalah mereka terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Dadan menjelaskan bahwa seluruh pekerja dalam program MBG akan mendapatkan perlindungan tanpa adanya pemotongan gaji, karena premi dibayarkan langsung oleh pemerintah.

iklan warung gazebo