Selain itu, aturan baru juga mewajibkan pelaporan kecelakaan kerja maksimal 2×24 jam. Ocky menegaskan bahwa tanggung jawab pelaporan ada di pihak perusahaan, mengingat masih ada perusahaan yang sering lupa melaporkan kejadian kecelakaan kerja.
“Permenaker sebelumnya tidak mengatur batas waktu pelaporan ini. Sekarang, pemberi kerja wajib melaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja dalam waktu maksimal 2×24 jam jika terjadi kecelakaan kerja,” jelasnya.
Menurut Ocky, pertolongan pertama terhadap kecelakaan kerja akan mempengaruhi hasil akhir dari jaminan yang diberikan. Pelaporan dini juga penting sebagai investasi kronologis karena BPJS Ketenagakerjaan belum bisa menentukan apakah suatu kejadian tergolong kecelakaan kerja jika kronologinya belum diterima dari pemberi kerja.












