Banyuwangi, seblang.com – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banyuwangi menyosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengubah Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang tata cara penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi, Ocky Olivia, menyatakan bahwa sosialisasi ini dilakukan karena adanya perubahan aturan, khususnya pada program JKK. Salah satu perubahan utama adalah perluasan ruang lingkup JKK yang kini mencakup kekerasan fisik atau pemerkosaan di tempat kerja, yang sebelumnya hanya berlaku bagi pekerja migran.
“Jika dulu pemerkosaan hanya dilindungi untuk pekerja migran, sekarang masuk dalam cakupan perusahaan dalam negeri. Namun, harus tetap dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian karena ranahnya masuk ke pidana, bukan hanya melibatkan pengawas,” ujar Ocky, Selasa (25/3/2025).












