Lebih lanjut, Eneng Hasanah menyoroti risiko kerja yang mungkin dihadapi oleh takmir masjid dalam menjalankan tugas mereka. “Kami ingin memastikan bahwa takmir masjid dilindungi dengan baik, sehingga jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan selama bekerja, mereka memiliki jaminan yang memadai,” tambahnya.
BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi menawarkan dua program perlindungan untuk takmir masjid, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagai pekerja informal.
Dengan demikian, diharapkan seluruh masyarakat baik secara mandiri ataupun oleh pemerintah, lembaga dan yang lainnya dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat terbantu bila terjadi risiko sosial. Termasuk takmir masjid sebagai pekerja yang tidak terbatas pada jam kerja tertentu, dapat merasakan manfaat dari program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
“Kalau takmir masjid itu kan tidak ada jam batas waktu, dia bisa malam sesuai dengan hubungan dengan tugasnya malam hari. Pokoknya dijamin selama hubungan dengan aktivitasnya sebagai takmir masjid,” imbuh Eneng,” pungkas Eneng Hasanah.///////