“Itu yang tanpa iuran,” jelas Eneng
Sedangkan segmen pekerja informal atau Bukan Penerima Upah, kata Eneng ada tiga program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
“Jadi tidak bisa ikut jaminan pensiun dan juga tidak bisa mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan. Itu kalau segmennya informal,” tambahnya.
Bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, lanjut Eneng, selain mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa batas, kemudian pengganti penghasilan yang hilang dan santunan kematian.
“Para peserta juga akan mendapatkan beasiswa untuk anaknya,” kata Eneng.
Dengan digelarnya sosialisasi tersebut, Eneng Siti Hasanah berharap masyarakat akan mengetahui manfaat yang dapat diterima dengan mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan melalui para peserta yang mengikuti sosialisasi tersebut./////












