BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Gencarkan Sosialisasi: Pengurus BUMDes dan BUMDesma Kini Wajib Terlindungi

by -48 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W Sulaksono
BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi saat menggelar sosialisasi perlindungan sosial yang memyasar Bumdes dan Bumdesma

Lebih dari sekadar perlindungan, program ini juga membuka peluang ekonomi baru. Ocky menjelaskan bahwa para pengurus BUMDes dan BUMDesma bisa menjadi “agen perisai”, perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan di tingkat desa yang memungkinkan mereka membentuk unit usaha tersendiri serta memberikan perlindungan bagi pekerja informal lainnya di lingkungan mereka.

“Dengan adanya perlindungan ini, para pengurus dan pekerja di BUMDes dan BUMDesma akan lebih sejahtera dan berdaya. Mereka bukan hanya menerima manfaat, tetapi juga bisa memberi manfaat,” tambahnya.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program perlindungan sosial yang wajib diikuti seluruh pekerja di Indonesia, termasuk di Banyuwangi. Kelima program tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Kami ingin memberikan rasa aman kepada seluruh pengurus dan pekerja BUMDesma. Sosialisasi hari ini menjadi langkah nyata agar mereka memahami dan merasakan langsung manfaat dari program perlindungan ketenagakerjaan,” tutup Ocky.

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo