BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi   Gencarkan Pengawasan Kepatuhan Penyelenggaraan Program Perlindungan Jamsostek

by -1204 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal 174 juta. Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi Eneng Siti Hasanah dalam keterangannya menyampaikan bahwa kolaborasi dan kerjasama dengan BPJS Kesehatan merupakan implementasi terhadap Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).


“Kolaborasi dan kerjasama antara Petugas Wasrik (pengawasan dan pemeriksaan) BPJAMSOSTEK dan Petugas Wasrik BPJS Kesehatan ini akan terus kita tingkatkan agar para peserta maupun pemberi kerja/badan usaha memiliki tingkat kepatuhan dan kesadaran yang tinggi akan pentingnya manfaat program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan(Jamsostek),” ungkap Eneng.

Eneng menghimbau kepada seluruh pekerja agar memastikan dirinya sudah terlindungi program Jamsostek dan sekaligus menghimbau kepada Pemberi Kerja/Badan Usaha agar memastikan seluruh karyawannya telah terdaftar dalam program Jamsostek.

“Yang namanya risiko, bisa terjadi kapan saja dan dimana saja,” ucap Eneng.

Dengan meningkatnya jumlah kepatuhan para Pemberi Kerja/Badan Usaha terhadap penyelenggaraan program Jaminan sosial ketenagakerjaan ini akan berimbas kepada peningkatan jumlah kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga perlindungan secara menyeluruh (universal coverage) kepada para tenaga kerja Indonesia akan segera terwujud./////

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *