BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi   Gencarkan Pengawasan Kepatuhan Penyelenggaraan Program Perlindungan Jamsostek

by -1204 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.comBPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) gencar melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

BPJS kesehatan pun dilibatkan dalam kegiatan monitoring ini guna memaksimalkan perlindungan pekerja.

Pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap Pemberi Kerja / Badan Usaha dilaksanakan jika terindikasi potensi sebagai berikut :

  1. Pemberi Kerja/Badan Usaha tersebut telah terindikasi hanya mendaftarkan sebagian karyawannya saja dari seluruh jumlah karyawan yang ada (PDS TK).
  2. Pemberi Kerja/Badan Usaha tersebut telah terindikasi melaporkan data upah karyawannya tidak sesuai dengan jumlah upah yang sesungguhnya (PDS Upah).
  3. Pemberi Kerja/Badan Usaha telah terindikasi hanya mendaftarkan sebagian program saja dari program yang mestinya wajib didaftarkan secara keseluruhan (PDS Program).
  4. Pemberi Kerja/Badan Usaha yang belum mendaftarkan Badan Usaha dan seluruh tenaga kerjanya, atau bisa disebut dengan ketidakpatuhan Perusahaan Wajib Belum Daftar (PWBD).
  5. Perusahaan yang telah terdaftar dan mengikuti kepesertaan program jaminan sosial namun menunggak, dengan kata lain Perusahaan Menunggak Iuran (PMI)

Dalam pengawasan dan pemeriksaan yang dilakukan bersama kedua lembaga tersebut, ternyata masih ditemukan beberapa perusahaan peserta yang masih PDS Upah, PDS TK maupun PDS Program.

Perusahaan yang masih menerapkan PDS TK tentu sangat merugikan para pekerja karena ketika terjadi kecelakaan kerja atau musibah yang tidak diinginkan, mereka (yang belum terdaftar) tidak bisa mendapatkan manfaat dari program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sementara bagi perusahaan yang masih PDS Upah dan PDS Program juga sangat merugikan tenaga kerja karena jika terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia, mereka tidak bisa mendapatkan hak-haknya secara penuh karena upah yang dilaporkan oleh perusahaan tidak sesuai dengan upah yang ia terima atau tidak terpenuhinya hak-haknya tersebut dikarenakan belum diikutkan program secara penuh oleh perusahaannya.

Seperti yang diketahui BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 % gaji selama 12 bulan pertama, dan 50 % untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja.

iklan warung gazebo