“BPJS Ketenagakerjaan saat ini fokus menggarap sektor BPU, terutama di ekosistem desa. Dengan iuran mulai dari Rp 16.800 per bulan, pekerja BPU dapat menikmati perlindungan melalui program JKK dan JKM. Meskipun iurannya terjangkau, manfaat yang diberikan jauh lebih besar,” ujar Eneng.
Eneng menambahkan bahwa pekerja BPU juga memiliki kesempatan untuk mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT). Dengan menambah iuran sebesar minimal Rp 20.000 per bulan, totalnya menjadi Rp 36.800 per bulan.
“Program JHT ini bertujuan sebagai tabungan untuk mempersiapkan hari tua yang sejahtera, memastikan kehidupan layak bahkan setelah pensiun,” pungkasnya.///////









