Mojokerto, seblang.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan kembali, bahwa tidak pernah membatasi lama hari rawat inap bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Durasi rawat inap sepenuhnya ditentukan berdasarkan indikasi medis serta keputusan tim dokter yang merawat pasien, bukan atas dasar kebijakan administratif BPJS Kesehatan.
Penegasan ini disanmpaikan langsung oleh Kepala Cabang BPJS Kesehatan, Elke Winasari, saat ditemui di kantornya pada Selasa (8/7) sebagai respons terhadap berbagai informasi yang masih beredar di masyarakat, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Informasi tersebut terkait dugaan adanya pembatasan jumlah hari rawat inap bagi pasien JKN yang sebenarnya tidak benar.
“Kami ingin meluruskan kesalahpahaman yang masih sering muncul. BPJS Kesehatan sama sekali tidak pernah membatasi jumlah hari rawat inap. Semua kembali kepada indikasi medis dan pertimbangan profesional dokter yang menangani pasien. Jadi bukan BPJS Kesehatan yang menentukan pasien boleh rawat inap berapa lama’ ujar Elke Winasari.
Menurut Elke, banyak peserta JKN yang masih beranggapan bahwa BPJS Kesehatan hanya membiayai rawat inap selama 3 hari, 5 hari, atau bahkan ada yang menyebut maksimal 7 hari. Elke kembali menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak benar maka perlu terus dilakukan edukasi dan penyampaian informasi yang sesuai kepada masyarakat.
“Jika pasien memerlukan perawatan lebih lama sesuai indikasi medis, maka Program JKN tetap dapat memberikan jaminan untuk perawatannya. Kami juga selalu menekankan kepada mitra fasilitas kesehatan bahwa pelayanan kepada peserta harus sesuai indikasi medis, bukan atas permintaan pasien maupun pertimbangan nonmedis lainnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Elke mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi yang belum tentu benar, terutama yang beredar di media sosial tanpa sumber resmi. Harapanya peserta tidak akan keliru atau menjadi khawatir tanpa alasan yang tepat.











