Banyuwangi, seblang.com – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan penyakit kronis kini semakin dimudahkan dalam mendapatkan layanan berkelanjutan. BPJS Kesehatan menghadirkan Program Rujuk Balik (PRB) yang terintegrasi dengan aplikasi Mobile JKN, termasuk di wilayah Banyuwangi dan Situbondo.
Program ini dirancang untuk memastikan pasien dengan kondisi kronis tetap mendapatkan pengobatan secara teratur tanpa harus bolak-balik ke rumah sakit rujukan. BPJS Kesehatan juga rutin melakukan monitoring dan evaluasi agar pelaksanaannya berjalan optimal di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, menjelaskan alur pelaksanaan PRB. Menurutnya, peserta JKN pertama-tama akan menjalani pemeriksaan komprehensif di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Jika diperlukan, peserta akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) sesuai indikasi medis.
“Setelah kondisi pasien dinyatakan stabil, dokter spesialis atau sub spesialis akan menerbitkan Surat Keterangan Rujuk Balik (SRB),” jelas Titus, Jumat (16/5/2025).
Kata Titus, SRB menjadi kunci dalam PRB. Isinya merinci kondisi pasien dan penanganan medis yang sudah dilakukan. “Dengan SRB, dokter di FKTP punya informasi lengkap untuk melanjutkan pengobatan secara berkesinambungan,” jelas Titus. “Kesinambungan layanan ini penting agar pasien tetap tertangani dengan baik meski tidak lagi dirawat di rumah sakit.”
Titus juga mengingatkan peserta PRB untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan saat kembali ke FKTP. “Cukup bawa KTP atau KIS digital dari aplikasi Mobile JKN, SRB dari dokter spesialis, resep obat PRB, dan hasil pemeriksaan penunjang,” katanya.











