Banyuwangi, seblang.com – BPJS Kesehatan memastikan bahwa peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Kebijakan ini hadir untuk memberikan rasa aman dan perlindungan kesehatan bagi peserta, khususnya bagi mereka yang melakukan perjalanan atau berlibur ke luar daerah.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, menyampaikan bahwa peserta JKN yang berada di luar domisili Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar tetap berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan. Akses layanan kesehatan dasar tersebut dapat dimanfaatkan di FKTP terdekat dengan batas maksimal tiga kali kunjungan dalam satu bulan, selama status kepesertaan aktif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebelum berlibur, peserta JKN bisa mengecek terlebih dahulu status kepesertaannya dan memastikan statusnya aktif. Hal ini penting agar peserta tidak mengalami kendala administrasi ketika membutuhkan pelayanan kesehatan,” ujar Titus di Banyuwangi, Selasa (23/12/2025).
Titus menambahkan, pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan dengan mudah melalui Aplikasi Mobile JKN maupun layanan WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165. Selain itu, peserta JKN yang mengalami kendala dan membutuhkan informasi tetap dapat menghubungi Care Center 165 yang tersedia 24 jam selama libur Nataru.
“Bagi peserta JKN yang mengalami kondisi gawat darurat dapat memperoleh penanganan di rumah sakit terdekat tanpa memperhatikan domisili maupun ketentuan rujukan. Adapun kondisi gawat darurat yang dijamin JKN antara lain kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri atau orang lain, gangguan pernapasan, penurunan kesadaran, hingga kondisi yang membutuhkan tindakan medis segera,” ungkap Titus.












