BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Kesehatan Jiwa Jadi Hak Setiap Peserta JKN

by -24 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W Sulaksono
Media Workshop bertema “Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta” yang digelar di Surakarta, Selasa (16/9/2025).

Surakarta, seblang.com – Layanan kesehatan jiwa kini mendapat perhatian serius dari BPJS Kesehatan. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menegaskan bahwa kesehatan mental adalah hak fundamental seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang wajib dijamin negara. Hal itu disampaikan dalam Media Workshop bertema “Layanan Kesehatan Jiwa Hak Seluruh Peserta” di Surakarta, Selasa (16/9/2025).

Ghufron menyebut, pelayanan kesehatan jiwa tidak boleh lagi dipandang sebelah mata. Negara, melalui BPJS Kesehatan bersama pemangku kepentingan, berkomitmen memperkuat sistem layanan agar masyarakat yang membutuhkan mendapatkan akses pengobatan dan rehabilitasi.

Data menunjukkan adanya tren peningkatan pemanfaatan layanan kesehatan jiwa dalam lima tahun terakhir. Sepanjang 2020–2024, pembiayaan mencapai sekitar Rp6,77 triliun dengan total 18,9 juta kasus. Skizofrenia menjadi diagnosis tertinggi dengan 7,5 juta kasus dan biaya Rp3,5 triliun. Pada tahun 2024, tercatat 2,97 juta rujukan kasus jiwa dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ke rumah sakit. Provinsi dengan jumlah kasus terbanyak adalah Jawa Tengah dengan 3,5 juta kasus, disusul Jawa Barat, Jawa Timur, DKI Jakarta, dan Sumatera Utara.

“FKTP berperan penting sebagai pintu utama layanan kesehatan jiwa. Tidak hanya menjadi kontak pertama, tetapi juga mengelola kontinuitas pengobatan, berkoordinasi dengan rumah sakit, sekaligus memberi layanan komprehensif,” tegas Ghufron.

Untuk memperkuat promotif dan preventif, BPJS Kesehatan meluncurkan skrining dini berbasis Self Reporting Questionnaire-20 (SRQ-20) yang dapat diakses di situs resmi. Hasil skrining menjadi dasar pemeriksaan lebih lanjut di FKTP jika ada indikasi medis. Selain itu, Program Rujuk Balik (PRB) memungkinkan peserta dengan kondisi stabil melanjutkan pengobatan di FKTP terdekat, sehingga lebih mudah dan efisien.

Psikolog klinis Tara de Thouars menilai langkah ini sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Ia menyoroti data Kementerian Kesehatan yang menunjukkan 1 dari 10 orang Indonesia mengalami masalah mental, sementara 72,4 persen karyawan yang disurvei juga mengaku mengalaminya. Angka percobaan bunuh diri disebut mencapai 10 kali lipat dari kasus bunuh diri yang tercatat setiap bulan. Survei Indonesia National Mental Health tahun 2024 bahkan mengungkap 39,4 persen remaja mengalami masalah mental, dengan peningkatan 20–30 persen tiap tahun.

Menurut Tara, pemicu masalah kesehatan mental antara lain stres tinggi, persaingan ketat di dunia kerja, tekanan ekonomi, fear of missing out (fomo), beban generasi sandwich, hingga pengaruh media sosial. Tekanan ini memengaruhi emosi, pikiran, dan perilaku sehingga menghambat fungsi kehidupan sehari-hari.

“Sayangnya stigma negatif masih melekat, di mana orang dengan gangguan jiwa dianggap lemah, kurang bersyukur, atau bahkan aib. Stigma ini membuat banyak individu memilih menyembunyikan masalahnya,” jelas Tara.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak memberi label negatif kepada pengidap gangguan jiwa. Normalisasi seharusnya dilakukan pada keberanian mencari bantuan profesional, bukan pada menutupi masalah mental atau menjadikannya hal biasa.

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo