Mojokerto, seblang.com – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hadir untuk memastikan masyarakat Indonesia mendapatkan perlindungan finansial ketika membutuhkan pelayanan kesehatan.
Dalam penyelenggaraan pelayanan juga terdapat beberapa ketentuan dan prosedur yang harus diterapkan, salah satunya adalah penerapan denda layanan.
Denda layanan ini muncul sebagai bentuk penegakan aturan bagi peserta yang sebelumnya menunggak iuran, kemudian mengaktifkan kembali kepesertaannya, dan memerlukan ravwat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dalam waktu 45 hari pertama sejak kepesertaan JKNnya aktif kembali.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Elke Winasari, saat ditemui di kantornya menerangkan, bahwa ketentuan terkait denda layanan ini harus diterapkan dengan tujuan peserta JKN aware dengan status kepesertaan masing-masing.
la juga menjelaskan bahwa denda tersebut melindungi keberlanjutan program JKN, dengan memastikan status kepesertaan tetap aktif, peserta JKN harus rutin membayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulannya agar peserta tidak mengalami kendalam dalam memanfaatkan layanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
“Besaran dendanya adalah 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap, sesuai ketentuan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024. Denda layanan ini dikenakan untuk pelayanan pertama dari peserta yg status kepesertaannya baru aktif kembali dan membutuhkan rawat inap dalam 45 hari.
Saya berharap peserta JKN selalu memastikan statusnya aktif dengan membayar tepat waktu, sehingga tidak perlu khawatir apabila ada risiko sakit,” jelas Elke.
Elke menekankan bahwa penerapan denda layanan bukan untuk membebani peserta, tetapi justru untuk menjaga keberlanjutan program JKN yang manfaatnya kembali ke peserta sendiri. la juga berharap, dengan pemahaman yang lebih baik, peserta tidak akan merasa kaget atau terbebani saat mengetahui tentang denda layanan.
“Kami terus melakukan penyampaian informasi dan edukasi kepada peserta JKN tentang ketentuan penerapan denda layanan.
Kami juga ingin peserta mengerti bahwa disiplin membayar iuran itu bukan hanya kewajiban, tetapi juga perlindungan bagi diri sendiri dan keluarga saat sakit.