BPJS Kesehatan dan DPRD Banyuwangi Bahas Penguatan Akuntabilitas JKN Lewat WBS dan Kendali Mutu

by -20 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.comBPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi bersama Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Jumat (10/10), sebagai upaya memperkuat akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Forum ini membahas secara mendalam kendali mutu pelayanan, kepesertaan, serta penerapan Whistleblowing System (WBS) sebagai mekanisme pencegahan kecurangan dan penguatan tata kelola program.

Kegiatan tersebut menjadi momentum sinergi antara BPJS Kesehatan dan lembaga legislatif daerah untuk memastikan implementasi JKN di Banyuwangi berjalan optimal dan sesuai regulasi. Dalam sesi diskusi, pembahasan diarahkan pada aspek operasional pelayanan serta kepesertaan peserta JKN.

BPJS Kesehatan menjelaskan mekanisme pengajuan dan pencairan klaim rumah sakit yang wajib diproses tepat waktu, transparan, dan akuntabel. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pembayaran klaim dilakukan paling lambat pada hari ke-15 sejak klaim dinyatakan diterima lengkap.

Selain itu, DPRD Banyuwangi juga mendapatkan penjelasan terkait kemudahan layanan digital BPJS Kesehatan. Peserta JKN kini cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu digital melalui aplikasi Mobile JKN untuk berobat, yang menunjukkan efisiensi akses layanan kesehatan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi, Marifatul Kamila, menyampaikan apresiasinya terhadap berbagai inovasi yang dilakukan BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan adalah mitra kerja kami. Alhamdulillah kita bisa bertemu dalam keadaan sehat. Dukungan kami sebagai wakil rakyat adalah memastikan seluruh kebijakan dan layanan JKN berjalan lancar di Banyuwangi, sehingga masyarakat memperoleh hak pelayanan kesehatan yang baik dan sesuai regulasi,” ujar Marifatul.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, menegaskan bahwa kemudahan akses dan kepastian sistem menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik. Ia menyebut transformasi digital layanan telah diterapkan secara luas melalui aplikasi Mobile JKN.

“Akses layanan yang cepat melalui KTP atau aplikasi Mobile JKN merupakan implementasi transformasi mutu layanan kami. Namun, di sisi lain, kami juga mengingatkan masyarakat untuk patuh terhadap regulasi, termasuk kewajiban satu kartu keluarga (KK) mendaftar sebagai peserta JKN sesuai ketentuan Undang-Undang,” jelas Titus.

Dalam forum tersebut, BPJS Kesehatan juga melakukan sosialisasi Whistleblowing System (WBS). Sistem ini menjadi mekanisme pelaporan pelanggaran yang terintegrasi melalui laman wbs.bpjs-kesehatan.go.id .

iklan warung gazebo