Mojokerto, seblang.com – BPJS Kesehatan mengimbau peserta untuk segera melaporkan perubahan status kepesertaan jika terdapat perubahan, khususnya bagi anggota keluarga yang meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan. Pelaporan ini penting agar data kepesertaan tetap akurat dan tidak menimbulkan tunggakan iuran yang sudah tidak relevan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Elke Winasari, saat ditemui di kantornya pada Jumat (5/12) menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan merupakan bagian dari administrasi yang wajib dilakukan oleh keluarga peserta. Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa kepesertaan peserta yang telah meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan harus dinonaktifkan.
“BPJS Kesehatan membutuhkan data kepesertaan yang valid. Jika ada peserta yang meninggal dunia atau pindah kewarganegaraan, mohon segera dilaporkan agar kepesertaannya dapat dinonaktifkan. Hal ini untuk mencegah timbulnya tagihan iuran yang tidak semestinya dan menjaga kualitas database kepesertaan,” ujar Elke.
Ia menambahkan bahwa proses penonaktifan kepesertaan kini semakin mudah dan dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor cabang. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan digital seperti PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) atau Care Center 165.
Elke juga menjelaskan bahwa dokumen yang perlu disiapkan untuk penonaktifan karena meninggal dunia antara lain Kartu Keluarga, KTP peserta, dan surat keterangan kematian. Sementara untuk peserta yang pindah kewarganegaraan, dokumen pendukung seperti surat keterangan kehilangan kewarganegaraan Indonesia atau paspor negara lain dapat dilampirkan sebagai bukti.
“Kami mendorong pemanfaatan layanan PANDAWA karena lebih praktis. Peserta dapat mengirimkan dokumen persyaratan melalui WhatsApp sesuai petunjuk, kemudian akan kami proses secara sistem,” jelasnya.
Salah satu peserta BPJS Kesehatan, Sri (37), membagikan pengalamannya saat menonaktifkan kepesertaan suaminya yang telah meninggal dunia. Ia mengaku sempat khawatir prosesnya akan rumit, namun ternyata jauh lebih mudah dari yang dibayangkan.
“Saya menonaktifkan kepesertaan suami melalui PANDAWA. Saya mendapatkan jawaban yang responsif dan dibimbing dari awal sampai selesai. Waktu itu saya hanya mengunggah Kartu Keluarga, KTP, dan surat kematian suami. Setelah itu hanya menunggu beberapa jam, prosesnya selesai dan kepesertaan suami saya dinonaktifkan,” tutur Sri.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya merasa sangat terbantu dengan layanan digital yang disediakan BPJS Kesehatan. Menurutnya, kemudahan layanan ini sangat berarti bagi keluarga dan membuktikan bahwa pelayanan publik kini semakin baik.
“Tidak perlu antre atau datang ke kantor, semua bisa dilakukan dari rumah. Prosesnya juga cepat, tidak sampai sehari kepesertaan suami saya sudah dinonaktifkan. Saya sangat kagum dengan BPJS Kesehatan yang dapat memberikan pelayanan publik semudah ini,” tutupnya. (rh)
Teks foto: Salah satu peserta BPJS Kesehatan, Sri (37).











