“Bagi peserta yang mengalami kondisi gawat darurat, peserta JKN bisa langsung datang ke rumah sakit tanpa perlu surat rujukan. Ketentuan ini tertuang dalam Perpres 59 Tahun 2024 dan Permenkes No. 47 Tahun 2018. Namun perlu diketahui bahwa yang menentukan itu darurat atau tidak adalah dokter rumah sakit, bukan peserta,” imbuhnya.
Manfaat sistem rujukan juga dirasakan oleh Bintang Anandita Putri (17), salah satu peserta PPU warga Banyuwangi. Ia mengaku mendapatkan pelayanan yang lebih terarah berkat sistem rujukan. Bintang bersyukur menjadi peserta Program JKN karena seluruh biaya pelayanan kesehatannya ditanggung oleh BPJS Kesehatan sehingga tidak membebani orang tuanya.
“Saya awalnya periksa di FKTP karena keluhan terus berulang yaitu ada seperti kilatan di mata sebelah kiri. Dokter FKTP menjelaskan bahwa kondisi tersebut belum dapat ditangani di FKTP dan memerlukan pelayanan lebih lanjut, sehingga dokter merujuk ke rumah sakit. Prosesnya juga jelas, saya diarahkan ke spesialis yang sesuai,” ungkap Bintang.
Bintang menceritakan bahwa pendaftaran antrean ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) atau rumah sakit dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN. Ia bisa memilih jadwal sesuai keinginan dan tidak perlu menunggu lama karena nomor antrean sudah tersedia dan dapat dipantau langsung lewat aplikasi.
“Alhamdulillah, dengan mengikuti alur yang benar, kurang lebih 2 bulan pemerikaan, keluhan saya berangsur membaik. Proses pengobatannya jauh lebih terarah, mulai dari pemeriksaan, penanganan spesialis, hingga kontrol rutin yang semuanya berjalan dengan baik dan memudahkan saya sebagai peserta JKN,” tutupnya.//////////











