Banyuwangi, seblang.com – BPJS Kesehatan terus mendorong pemahaman masyarakat mengenai pentingnya mengikuti alur rujukan yang tepat. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, menegaskan bahwa sistem rujukan dibuat bukan untuk mempersulit peserta, melainkan untuk memastikan pasien mendapatkan pelayanan yang tepat sasaran dan sesuai kebutuhan medis.
“Sistem rujukan ini sudah diatur sebelum BPJS Kesehatan berdiri yaitu tepatnya tahun 2012 dan terus diperbarui agar lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat. Terakhir, pemerintah menerbitkan Permenkes 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan,” ujar Titus, Jumat (05/12).
Sementara itu, Kementerian Kesehatan telah menetapkan daftar penyakit yang dapat ditangani langsung di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Berdasarkan Keputusan Menkes No. HK.01.07/MENKES/1936/2022 tentang Panduan Praktik Klinis Bagi Dokter di FKTP, terdapat 144 penyakit yang merupakan kompetensi dokter umum dan dapat diselesaikan di FKTP.
“Namun, jika dalam kondisi tertentu dokter menilai pasien membutuhkan pelayanan lanjutan, rujukan tetap dapat diberikan. Rujukan bukan atas dasar keinginan peserta, melainkan hasil keputusan medis,” tambah Titus.
Titus menjelaskan bahwa ketertiban dalam menjalankan sistem rujukan menjadi penting untuk menjaga efektivitas layanan rumah sakit. Jika semua pasien, termasuk dengan penyakit ringan, langsung menuju rumah sakit, risiko penumpukan pasien akan semakin besar dan dapat memengaruhi lama waktu tunggu.











