Titus juga menyampaikan bahwa ada pengecualian terhadap aturan ini. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI JK), serta peserta mandiri yang seluruh iurannya dibayarkan oleh pemerintah daerah (PBPU BP Pemda), tidak dikenai denda layanan. Sementara bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), tanggung jawab pembayaran denda berada di tangan pemberi kerja.
“Kalau iuran dibayar rutin, peserta tak perlu khawatir soal denda. Kami ingin masyarakat memahami pentingnya kepesertaan aktif sebagai perlindungan jangka panjang,” katanya.
Penanganan peserta yang terkena denda juga sudah diatur secara transparan di fasilitas kesehatan. Petugas Informasi Penanganan dan Pengaduan (PIPP) RS Yasmin, Sri Indah Yani, menyampaikan bahwa status kepesertaan pasien akan diperiksa secara digital melalui sistem yang terintegrasi dengan data BPJS Kesehatan.
“Begitu terdeteksi ada masa denda, kami lakukan pemeriksaan rekam medis dan diagnosa awal. Setelah jumlah dendanya dihitung, pasien atau keluarga akan kami beri penjelasan secara langsung,” ujar Indah.
Penjelasan diberikan secara transparan, mulai dari dasar hukum, besaran denda, hingga alasan pengenaan sanksi. Pasien juga diberikan ruang untuk bertanya atau meminta klarifikasi.
“Kami ingin proses ini berjalan nyaman dan jelas bagi pasien. Dan tentu saja, harapan kami, peserta bisa lebih disiplin dalam membayar iuran agar situasi seperti ini tidak terjadi,” tutupnya.










