BPJS Kesehatan Banyuwangi Sosialisasikan Perpres 59/2024, Telat Bayar Iuran Bisa Kena Denda Layanan Saat Rawat Inap

by -26 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.comBPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi mengimbau seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk tidak menunda pembayaran iuran. Pasalnya, keterlambatan bisa berujung pada denda layanan yang nilainya tidak sedikit, terutama jika peserta langsung menggunakan layanan rawat inap setelah status keanggotaannya kembali aktif.

Kepala BPJS Kesehatan Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, menegaskan bahwa aturan mengenai denda layanan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 yang telah mulai berlaku sejak 8 Mei 2024.

Peserta yang menunggak dan mengaktifkan kembali keanggotaannya akan dikenai denda jika menjalani rawat inap di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dalam waktu 45 hari sejak status aktif kembali.

“Karena itu kami imbau peserta untuk rutin membayar iuran tepat waktu. Jika sampai menunggak lalu mendadak butuh layanan rawat inap, maka denda akan dikenakan. Ini untuk menjamin keberlangsungan program dan keadilan antar peserta,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, Minggu (6/7).

Besaran denda dihitung sebesar 5 persen dari estimasi biaya layanan berdasarkan diagnosa awal dan prosedur medis (INA-CBGs), dikalikan jumlah bulan tunggakan. “Tunggakan maksimal yang dihitung adalah 12 bulan, dengan batas tertinggi denda Rp 20 juta,” jelasnya.

Titus menambahkan, denda bukan dikenakan atas keterlambatan itu sendiri, melainkan atas penggunaan layanan kesehatan selama masa observasi pasca-aktif. Hal ini penting dipahami agar peserta tidak merasa kaget atau bingung ketika menghadapi kondisi darurat.

“Jangan tunggu sakit untuk aktifkan BPJS. Pastikan iuran tetap berjalan agar tidak terkena denda saat benar-benar butuh pelayanan,” imbaunya.

iklan warung gazebo