BPJS Kesehatan Banyuwangi Pastikan Layanan Penyakit Katastropik Peserta PBI JKN Tetap Berjalan

by -7 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W Sulaksono


Banyuwangi, seblang.comBPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi memastikan pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), khususnya penderita penyakit katastropik, tetap berjalan meski terjadi penonaktifan kepesertaan.

Pelaksana Pengganti Sementara Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Ariany La’lang, mengatakan penonaktifan sejumlah peserta PBI JK dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari pemutakhiran dan validasi data agar bantuan tepat sasaran,” kata Ariany, Kamis (6/2/2026).

Meski demikian, Ariany menegaskan BPJS Kesehatan telah melakukan skrining terhadap peserta PBI JK yang rutin mengakses layanan kesehatan, terutama mereka yang memiliki riwayat penyakit katastropik.

Penyakit katastropik merupakan penyakit kronis serius yang membutuhkan perawatan jangka panjang dan biaya besar, seperti gagal ginjal yang memerlukan hemodialisis, thalassemia, dan penyakit sejenis lainnya.

Menurut Ariany, apabila dalam proses skrining ditemukan peserta yang sedang menjalani perawatan namun status kepesertaannya dinonaktifkan, BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan dinas sosial setempat untuk proses pengaktifan kembali.

“Kami memastikan perawatan peserta yang membutuhkan tidak terputus,” ujarnya.

BPJS Kesehatan juga mengimbau fasilitas kesehatan dan masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan kendala pelayanan akibat perubahan status kepesertaan.

“Koordinasi harus tetap terjaga agar peserta yang membutuhkan layanan tetap mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan Program JKN,” tambahnya.

Adapun di Situbondo, peserta PBI JK nonaktif yang membutuhkan layanan kesehatan tetap dapat dilayani. Kepesertaan mereka akan dibackup melalui segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.

Situbondo telah berstatus Universal Health Coverage (UHC) Prioritas. Dengan status ini, kepesertaan PBPU yang didaftarkan pemerintah daerah dapat langsung aktif,” kata Ariany.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial PPKB Kabupaten Banyuwangi, Khoirul Hidayat, mengatakan peserta PBI JK yang ingin mengajukan reaktivasi kepesertaan dapat terlebih dahulu mendatangi kantor desa untuk skrining Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Peserta yang masuk dalam daftar reaktivasi diminta menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), serta surat rujukan dari puskesmas. Selanjutnya, berkas tersebut dapat dikirimkan melalui WhatsApp ke nomor 0819 3794 8179 atau diserahkan langsung ke Dinas Sosial PPKB,” jelasnya.

Melalui sinergi lintas sektor ini, BPJS Kesehatan berharap tidak ada peserta yang kehilangan hak akses terhadap pelayanan kesehatan. Upaya tersebut sekaligus dilakukan untuk memastikan keberlangsungan layanan Program JKN bagi masyarakat Banyuwangi dan Situbondo.//////////

iklan warung gazebo