Jika obat Fornas tidak tersedia, Faskes wajib memberikan substitusi obat dengan zat aktif yang sama dan tetap dijamin penuh oleh JKN. Peserta tidak perlu membeli obat di luar Faskes atau menanggung biaya sendiri. Ketersediaan obat juga didukung melalui sistem Apotek Online BPJS Kesehatan, yang memfasilitasi koordinasi cepat antara instalasi farmasi Faskes, apotek, dan Apotek Program Rujuk Balik (PRB).
Lebih lanjut, Titus menambahkan bahwa peserta JKN juga dilindungi oleh Permenkes No. 28 Tahun 2014, yang mengatur penggunaan obat di luar Fornas dengan syarat tertentu. “Di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), obat di luar Fornas dapat diberikan jika sesuai indikasi medis dan biayanya sudah termasuk dalam tarif kapitasi tanpa boleh dibebankan kepada peserta. Sementara di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL), penggunaan obat di luar Fornas harus mendapat rekomendasi Komite Farmasi dan Terapi serta persetujuan Direktur RS, dan biayanya sudah termasuk dalam tarif INA-CBGs,” jelas Titus.
Ketentuan ini memastikan bahwa kebutuhan medis peserta menjadi prioritas, sementara biaya dan administrasi ditanggung sepenuhnya melalui mekanisme JKN. Faskes juga wajib menjelaskan kepada pasien terkait substitusi obat atau penggunaan obat di luar Fornas, serta memastikan tidak ada pungutan tambahan.
“Apabila peserta JKN di Banyuwangi mendapati adanya pungutan tambahan atas obat yang dijamin atau hak substitusi tidak terpenuhi, BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kanal pengaduan yang mudah diakses. Peserta dapat menghubungi Care Center 165, layanan PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) di nomor 0811-8165-165, melalui fitur pengaduan di Aplikasi Mobile JKN, atau datang langsung ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan Banyuwangi untuk penanganan tatap muka,” pungkas Titus.////////










