Banyuwangi, seblang.com – BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi terus memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di wilayah Banyuwangi dan Situbondo memperoleh pelayanan farmasi terbaik di fasilitas kesehatan (Faskes) yang bekerja sama. Upaya ini dilakukan melalui edukasi berkelanjutan mengenai hak peserta atas ketersediaan obat yang dijamin Program JKN, termasuk solusi substitusi obat dan perlindungan terhadap penggunaan obat di luar Formularium Nasional (Fornas).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, menegaskan bahwa komitmen pelayanan farmasi tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 54 Tahun 2018 tentang penyusunan dan penerapan Fornas. Fornas merupakan daftar resmi obat yang ditetapkan Kementerian Kesehatan sebagai acuan seluruh Faskes dalam menjamin ketersediaan, pemerataan, dan efisiensi penggunaan obat yang ditanggung JKN.
“Dengan adanya Fornas, peserta tidak perlu khawatir soal biaya obat. Seluruh obat yang diresepkan dokter sesuai indikasi medis dan tercantum dalam Fornas akan dijamin penuh oleh Program JKN tanpa ada biaya tambahan sedikit pun,” ujar Titus, Jumat (31/10).
Titus menjelaskan, apabila terjadi kekosongan stok obat yang termasuk dalam Fornas, Faskes telah dibekali dengan mekanisme substitusi obat sebagai solusi cepat dan efektif. “Substitusi obat adalah penggantian obat yang diresepkan dokter dengan obat lain yang memiliki zat aktif, bentuk sediaan, kekuatan, dan rute pemberian yang sama, atau dengan obat dari kelas terapi serupa sesuai ketentuan yang berlaku. Tujuannya untuk melindungi hak peserta,” tambahnya.










