Ia juga menekankan pentingnya kerja kolaboratif dengan Dispendukcapil. Titus mengajak masyarakat untuk segera memprioritaskan pengurusan Akta Kematian saat anggota keluarga meninggal dunia.
“Akta Kematian adalah dokumen negara yang memiliki dasar hukum kuat. Setelah Akta terbit dari Dispendukcapil, proses penonaktifan data di sistem BPJS Kesehatan dapat terlaksana. Kami sangat mengharapkan peran aktif keluarga peserta dalam tertib administrasi ini, sebagai wujud nyata dari semangat gotong royong,” tambahnya.
Pelaporan dan pembaruan data peserta wafat dapat dilakukan oleh ahli waris atau keluarga inti melalui layanan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165, atau dengan mendatangi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi maupun Kantor Kabupaten Situbondo.
“Dengan memastikan setiap data peserta JKN selalu up to date, kita tidak hanya menyelesaikan masalah administrasi, tetapi juga menjamin bahwa program JKN ini akan terus berkelanjutan untuk kepentingan seluruh masyarakat Banyuwangi dan Situbondo di masa depan,” pungkas Titus.////////











