BPJS Kesehatan Banyuwangi Ingatkan Peserta: Jangan Telat Bayar Iuran, Ada Risiko Denda Rawat Inap!

by -16 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


Ada sejumlah pengecualian denda, di antaranya untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta PBPU dan BP Pemda yang iurannya ditanggung pemerintah. Sementara untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), denda ditanggung oleh pemberi kerja.

Pentingnya disiplin membayar iuran juga dirasakan oleh Poniyem (53), peserta JKN segmen PBPU. Ia mengaku selalu memastikan pembayaran iuran dilakukan sebelum jatuh tempo agar tidak terkendala saat membutuhkan pelayanan kesehatan.

“Saya sudah merasakan langsung manfaatnya. Ketika membutuhkan rawat inap, prosesnya lancar karena kepesertaan aktif. Tidak ada denda, tidak ada hambatan,” ujarnya.

Poniyem mengatakan memiliki jaminan kesehatan aktif memberikan rasa aman, apalagi mengingat usianya yang semakin rentan terhadap penyakit. Ia menilai iuran bulanan jauh lebih ringan dibandingkan risiko biaya pengobatan atau denda layanan bila kepesertaan tidak aktif.

“Mari bayar iuran tepat waktu supaya tidak terkendala administrasi saat membutuhkan pelayanan. Saya berharap program ini terus berlanjut karena sangat membantu masyarakat yang kesulitan biaya berobat,” tutupnya.////////

iklan warung gazebo