BPJS Kesehatan Banyuwangi Ingatkan Peserta: Jangan Telat Bayar Iuran, Ada Risiko Denda Rawat Inap!

by -16 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


Banyuwangi, seblang.com – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banyuwangi, Titus Sri Hardianto, kembali mengingatkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk disiplin membayar iuran setiap bulan. Ia menegaskan, keterlambatan pembayaran tidak hanya membuat status kepesertaan nonaktif, tetapi juga berpotensi menimbulkan denda layanan saat peserta memerlukan rawat inap.

“Keterlambatan pembayaran iuran membuat status kepesertaan nonaktif. Peserta harus mengaktifkan kembali statusnya agar bisa digunakan berobat. Selain itu, peserta juga berpotensi dikenai denda layanan apabila menggunakan rawat inap lanjutan,” ujar Titus, Jumat (21/11).

Regulasi tentang denda layanan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa dalam 45 hari sejak kepesertaan JKN aktif kembali, peserta dikenakan denda layanan apabila menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL).

“Denda layanan bukan untuk menyulitkan peserta. Ini sebagai bentuk dorongan agar peserta disiplin membayar iuran. Denda juga hanya berlaku untuk layanan rawat inap, sedangkan rawat jalan tidak dikenakan denda,” jelas Titus.

Titus memaparkan, besaran denda layanan rawat inap adalah 5 persen dari perkiraan biaya paket INA-CBG’s berdasarkan diagnosa atau prosedur awal, dikalikan jumlah bulan tertunggak. Perhitungan tunggakan dibatasi maksimal 12 bulan, dengan nilai denda tertinggi Rp20 juta.

iklan warung gazebo